Hingga Sore Ini Kawasan Tangkubanparahu Masih Ditutup Warga
Jakarta Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Tangkubanparahu, Jawa Barat, hingga sore ini masih saja ditutup warga. Pertemuan antara warga dan pihak pengelola Tangkubanparahu terus dilakukan agar tidak ada lagi aksi blokir.
"Sampai saat ini masih diblokir," ujar Dirut PT Graha Rani Putra Persada (GRPP), Putra Kaban, kepada detikcom, Selasa (21/8/2012).
PT Graha Rani adalah pihak yang mengelola kawasan wisata ini. Menurut Putra, perusahaannya masih terus membuka komunikasi dengan warga supaya Tangkubanparahu bisa kembali dibuka.
"Ini cuma masalah miskomunikasi saja, kita berusaha supaya ada titik temunya," lanjut Putra.
Dalam kesempatan ini, Putra juga meminta maaf atas penutupan kawasan ini. Soal kerugian, Putra enggan menjelaskan detailnya.
"Kerugian selain kami, negara pun merugi karena ini kan ada PNBP, ada pajak juga. Terus ada beberapa rumah yang dilempari dan banyak yang pecah, terus ada banyak yang dijarah juga," jelasnya.
Seperti diketahui ratusan massa memblokir gerbang atau pintu masuk menuju lokasi Taman Wisata Alam (TWA) Tangkubanparahu, Jawa Barat, Senin (20/8) kemarin. Massa berasal dari masyarakat dan pedagang di Tangkubanparahu.
"Ini diblokir total. Pintu masuk ditutup bambu dan ratusan motor massa yang berjejer di lokasi. Massa itu berasal dari masyarakat dan pedagang di Tangkubanparahu," jelas Prima (26), salah satu warga yang hendak berwisata di gunung tersebut.
Informasi yang dihimpun, blokir gerbang sudah terjadi sejak Selasa 14 Agustus lalu. Pemblokiran dilakukan lantaran masyarakat dan pedagang enggan jika Tangkubanparahu dikelola pihak swasta. Saat ini Tangkubanparahu dikelola PT Graha Rani Putra Persada (GRPP). Mereka menginginkan pengelolaan oleh pemerintah.
Jambi Tak Terima Pulau Berhala Masuk Kepri
VIVAnews - Rupanya konflik klaim kepemilikan Pulau Berhala antara Provinsi Jambi dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum selesai di meja Mahkamah Agung. Setelah terbit keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Pulau Berhala sah milik Kepri, Provinsi Jambi rupanya masih belum terima.
Pemerintah Provinsi Jambi tidak serta-merta mau menerima putusan MA tersebut, karena dianggap janggal. "Semestinya bila memang MA mengabulkan Judicial Review atas Permendagri No. 44/2011 tentang Kedudukan Pulau Berhala maka pulau itu masuk wilayah administratif Provinsi Jambi, bukan memutuskan pulau itu akhirnya masuk wilayah administratif Kepri. Seharusnya kembalikan ke posisi awal, status quo," ujar Hasan Basri Agus, Gubernur Jambi, kepada wartawan, di Jambi, Jumat 17 Februari 2012.
Menurut Hasan Basri, masih perlu lagi dilakukan uji materi. Memang ada kelemahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011, tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala tertanggal 29 September 2011 dan telah diundang-undangkan pada tanggal 7 Oktober 2011 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Patrialis Akbar, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 625, menyatakan Pulau Berhala masuk dalam wilayah Administrasi Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.
"MA memang mempermasalahkan peraturan itu, seharusnya berupa Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Kami tak akan berdiam diri, walau yang digugat pemerintah Kepri itu Peraturan Menteri Dalam Negeri, kami siap dukung, karena kami yang berkepentingan," ujarnya.
Pemerintah Jambi, lebih lanjut dikemukakan Hasan Basri, akan meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI segera membuat Surat Keputusan menyatakan Pulau Berhala milik Provinsi Jambi. "Kami akan berupaya sekuat tenaga, karena sejak peraturan Menteri Dalam Negeri menyatakan Pulau Berhala milik Provinsi Jambi, mulai tahun 2012 kita telah mengeluarkan anggaran dan sedang dilakukan upaya pembangunan pulau memiliki luas sekitar 10 kilometer persegi tersebut, sebesar Rp200 juta untuk pembangunan perumahan warga dan pasilitas umum lainnya," kata gubernur.
Pemerintah Provinsi Jambi tidak serta-merta mau menerima putusan MA tersebut, karena dianggap janggal. "Semestinya bila memang MA mengabulkan Judicial Review atas Permendagri No. 44/2011 tentang Kedudukan Pulau Berhala maka pulau itu masuk wilayah administratif Provinsi Jambi, bukan memutuskan pulau itu akhirnya masuk wilayah administratif Kepri. Seharusnya kembalikan ke posisi awal, status quo," ujar Hasan Basri Agus, Gubernur Jambi, kepada wartawan, di Jambi, Jumat 17 Februari 2012.
Menurut Hasan Basri, masih perlu lagi dilakukan uji materi. Memang ada kelemahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011, tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala tertanggal 29 September 2011 dan telah diundang-undangkan pada tanggal 7 Oktober 2011 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Patrialis Akbar, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 625, menyatakan Pulau Berhala masuk dalam wilayah Administrasi Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.
"MA memang mempermasalahkan peraturan itu, seharusnya berupa Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Kami tak akan berdiam diri, walau yang digugat pemerintah Kepri itu Peraturan Menteri Dalam Negeri, kami siap dukung, karena kami yang berkepentingan," ujarnya.
Pemerintah Jambi, lebih lanjut dikemukakan Hasan Basri, akan meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI segera membuat Surat Keputusan menyatakan Pulau Berhala milik Provinsi Jambi. "Kami akan berupaya sekuat tenaga, karena sejak peraturan Menteri Dalam Negeri menyatakan Pulau Berhala milik Provinsi Jambi, mulai tahun 2012 kita telah mengeluarkan anggaran dan sedang dilakukan upaya pembangunan pulau memiliki luas sekitar 10 kilometer persegi tersebut, sebesar Rp200 juta untuk pembangunan perumahan warga dan pasilitas umum lainnya," kata gubernur.